MERETAS JALAN

(Elfizon AmirtXDQAt) #1

Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasai diriwayatkan
bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “Setiap yang
memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan
haram.” Dalam riwayat Abu Dawud ditegaskan: “Setiap yang


memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar haram.”

Imam Abu Dawud mengetengahkan sebuah riwayat, bahwa

Rasulullah saw telah bersabda: “Allah melaknati khamar,
melaknati peminumnya, pengedamya, penjualnya,
pembelinya, pembuatnya, karyawan perusahaannya,
pembawanya, dan orang yang disuruh membawanya.” (HR.
Ibnu Majah). Dan ada tambahan: “Dan orang yang memakan


hasil jual beli khamar.”

“Dari Ibnu Umar dari Nabi saw, beliau bersabda,

minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka

sedikit pun juga haram.” ( HR Ahmad, Ibnu Majah dan

DaruQuthni, dan dia mensyahihkannya).

“Bukankah ketika kita makan tapai airnya tetap
terminum walau jumlahnya sedikit,” ujar dr. Amir. “Kecuali
jika tapai tersebut kita jemur di tengah teriknya matahari
hingga alkoholnya menguap dan tinggal hanya ubi atau


berasketannya.”

“Kalau itu bukan tapai lagi namanya, dok,” sela Andi. “Jika

airnya tidak ada lagi rasanya tapainya akan hilang. Ya,


kembali rasa ubi atau beras ketan.”
Free download pdf