Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasai diriwayatkan
bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “Setiap yang
memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan
haram.” Dalam riwayat Abu Dawud ditegaskan: “Setiap yang
memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar haram.”
Imam Abu Dawud mengetengahkan sebuah riwayat, bahwa
Rasulullah saw telah bersabda: “Allah melaknati khamar,
melaknati peminumnya, pengedamya, penjualnya,
pembelinya, pembuatnya, karyawan perusahaannya,
pembawanya, dan orang yang disuruh membawanya.” (HR.
Ibnu Majah). Dan ada tambahan: “Dan orang yang memakan
hasil jual beli khamar.”
“Dari Ibnu Umar dari Nabi saw, beliau bersabda,
minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka
sedikit pun juga haram.” ( HR Ahmad, Ibnu Majah dan
DaruQuthni, dan dia mensyahihkannya).
“Bukankah ketika kita makan tapai airnya tetap
terminum walau jumlahnya sedikit,” ujar dr. Amir. “Kecuali
jika tapai tersebut kita jemur di tengah teriknya matahari
hingga alkoholnya menguap dan tinggal hanya ubi atau
berasketannya.”
“Kalau itu bukan tapai lagi namanya, dok,” sela Andi. “Jika
airnya tidak ada lagi rasanya tapainya akan hilang. Ya,