STRATEGI PEMASARAN 69
BAB VII
KEPERCAYAAN SERTIFIKAT
HALAL
A. Pengertian Sertifikat Halal
Auriol & Schilizzi, (2003) sertifikasi sebagai proses di mana
tingkat kualitas yang tidak dapat diobservasi dari berbagai
produk diberitahukan kepada konsumen melalui berbagai
sistem pelabelan, biasanya dikeluarkan oleh pihak ketiga yang
independen. Moussa & Touzani, (2008) menyarankan bahwa
label sertifikasi adalah tanda yang digunakan pada atau
sehubungan dengan produk dan layanan dari satu atau lebih
orang untuk menyatakan cara pembuatan, kualitas, keakuratan
atau karakteristik barang atau layanan tersebut. Jahn et al., (2005)
mencatat bahwa sertifikat adalah akreditasi suka rela oleh pihak
yang memenuhi syarat untuk mendukung standar dan
mengurangi asimetri informasi.
Sertifikasi Halal adalah suatu proses untuk memperoleh
sertifikat halal melalui beberapa tahap untuk membuktikan
bahwa bahan, proses produksi dan SJH memenuhi standar
LPPOM MUI. Sertifikat halal adalah fatwa tertulis yang
dikeluarkan oleh MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk
merupakan keputusan sidang Komisi Fatwa MUI berdasarkan
proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Pengertian ini
mengalami perubahan sesuai yang tertuan dalam undang-
undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal
pasal satu ayat 10 yang menyatakan bahwa sertifikasi halal
merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang
dikelaurakan oleh BPJPH beradasarkan fatwa halal tertulis yang
dikeluarkan oleh MUI.