Strategi pemasaran penerapan pada rumah makan ramah muslim

(sarmento) #1

74 Penerapan pada Rumah Makan Ramah Muslim


Mencermati ketentuan sertifikat halal dalam undang-
undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal,
yang menyebutkan secara umum pelaku usaha tidak merinci
pelaku usaha secara khusus, pada hal produk yang di produksi
oleh UMKM merupakan produk yang diolah dengan skala
industri rumah tangga. Maka pemerintah melakukan kajian dan
perubahan undang-undang dengan mengeluarkan undang-
undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam undang-
undang cipta kerja mencantumkan pasal-pasal yang
mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk mensertifikasi
produknya. Pengurusan sertifikat halal oleh usaha mikro dan
kecil tidak dikenakan biaya pasal 44 ayat 2 yang berbeda dengan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang JPH yang
mengatakan bahwa pengurusan sertifikat halal oleh usaha mikro
dan kecil dikenakan biaya atau dipasilitasi oleh pemerintah atau
lembaga.
Undang-undang cipta kerja membuat ketentuan yang
mesti dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang terdapat
pada pasal 21 dan pasal 22 ayat 1 yang menyebutkan pelaku
usaha yang tidak melakukan pemisahan lokasi, tempat dan alat
PPH dapat dikenakan sanksi administratif. Pasal ini memiliki
makna bahwa lokasi, tempat, dan alat PPH, harus dijaga
kebersiah dan higenisnya, bebas dari naji, bebas dari barang
yang tidak halal. Hal ini dilakukan karena pelaku usaha mikro
dan kecil tempat usahanya masih menyatu dengan dapur rumah
induk.


C. Dimensi Kepercayaan Sertifikat Halal


Bila mencermati beberapa buku yang membahas tentang
indikator kepercayaan pada sertifikat halal dapat diungkapkan
sebagai berikut:

Free download pdf