ABQORIY

(Azizah) #1

Dropshipper adalah orang


yang melakukan jual beli dengan
sistem dropshipping, yaitu sistem
jual beli yang memungkinkan
dropshipper menjual barang secara
langsung dari supplier/toko tanpa
harus menstok/membeli barangnya
terlebih dulu.
Mekanismenya: dropshipper
menawarkan barangnya (biasanya
secara on line) kepada pembeli,
bermodalkan foto barang dari
supplier atau toko, disertai deskripsi
barang tersebut, dengan harga yang
ditentukan oleh dropshipper sendiri.
Setelah ada kesepakatan, pembeli
mentransfer uang ke rekening
dropshipper, lalu dropshipper
membayar kepada supplier sesuai
dengan harga beli dropshipper
(ditambah dengan ongkos kirim ke
pembeli) dengan memberikan data-
data pembeli (nama, alamat, nomor
ponsel) kepada supplier. Barang
yang dipesan oleh dropshipper
dikirim oleh supplier langsung ke
pembeli, dengan nama pengirim
tetap atas nama dropshipper, bukan
atas nama supplier. Jadi, intinya ada
tiga pihak dalam dropshipping :


dropshipper, supplier dan pembeli.
Secara umum, model kerja
sama antara dropshipper dan
supplier/toko ada dua model:
Pertama, supplier memberikan
harga ke dropshipper, lalu
dropshipper menjual barang dengan
harga yang ditetapkannya sendiri,
dengan memasukkan keuntungan
dropshipper. Kedua, harga sejak
awal sudah ditetapkan oleh supplier,
termasuk besaran fee untuk
dropshipper bagi setiap barang yang
terjual.
Bagaimana hukumnya?
Hukum syariah untuk aktivitas
dropshipping di atas menurut kami
sebagai berikut :
Pertama, dropshiping model
pertama, yaitu dropshipper berlaku
sebagai penjual karena menetapkan
harga sendiri, hukumnya boleh
selama memenuhi segala syarat jual
beli salam (bai' as salam). Jadi di sini
diterapkan hukum bolehnya jual beli
salam (bai' as salam) antara
dropshipper dan pembeli. Selama
memenuhi syarat-syarat jual beli
salam, transaksi sebagai
dropshipper adalah sah secara syar'i.
Free download pdf