SEJARAH
BERJAYA DAN SEIMBANG
DENGAN SI BM
WHAT'S IN ISSUE?
MEMBAHAS TENTANG BAITUL MAAL, YANG
MENJADI SALAH SATUN BUKTI KEBESARAN
ATURAN ISLAM. MENYEJAHTERAHKAN
UMMAT. DALAM TULISAN INI, FOKUS
MEMBAHAS SECARA SINGKAT BAGAIMANA
PENGATURAN BAITUL MAAL
Beberapa waktu lalu, di tengah krisis akibat pandemi yang sedang melanda
Indonesia, BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), BPNP (Badan Nasional
Penanggulangan Bencana) dan MPR (Majelis permusyawaratan Rakyat)
menggelar sebuah konser amal yang bertajuk “Berbagi Kasih dengan Bimbo,
Bersatu Melawan Corona”. Konser yang digagas oleh para seniman dan para
pekerja seni ini membutuhkan biaya sebesar 6,7 M. Namun, biaya yang di dapat
sebanyak 4 M, belum lagi kerugian panitia konser karena penipuan lelangan
motor yang ditanda tangani pak Presiden. Kerugian konser tersebut menyentuh
angka 5.250 M. Tidak bisa dipercaya.
Tidak dapat dipungkiri, angka tersebut tergolong angka yang cukup
fantastis. Kas negara yang saat ini sangat dibutuhkan untuk penanganan krisis
akibat pandemi justru dihamburkan untuk sebuah konser yang di dalam konser
tersebut pun melanggar prosedur medis yang menyangkut physical distancing.
Konser ini pun menimbulkan polemik yang cukup sengit diantara masyarakat,
tidak terkecuali warganet. Kas negara yang dihamburkan pun ramai di
bicarakan. Kejadian ini menambah daftar panjang carut marut keuangan negeri
ini. Rakyat mempertanyakan bagaimana pengaturan kas negara sebenarnya.
Kedaulatan di tangan siapa? Berpihak pada siapa pemerintah saat ini?
Kas negara merupakan salah satu pondasi penting dalam tatanan suatu negara. Percaya
atau tidak, dari sanalah gaji para pegawai negara termasuk presiden. Dari sana pula biaya
pembangunan infrastruktur mengalir. Dan dari sana pula seharusnya dana penangan krisis
akibat pandemi yang cukup keluar.
Hal ini sangat berbeda dalam sistem Islam. Dalam tatanan daulah Islam, lembaga yang
mengatur management kas negara bernama Baitul Maal (BM). Lembaga yang memiliki
pengaruh yang signifikan dalam keseimbangan negara. Lembaga ini juga yang memantau
pembelanjaan kas negara (termasuk juga pemasukannya). Pasalnya, lembaga ini di dirikan
oleh negara untuk merealisasikan firman Allah SWT dalam surah Al Hasyr ayat 7
“Supaya harta itu tidak hanya beredar diantara
orang-orang kaya diantara kamu.” (Al Hasyr :7)