OZINE edisi III

(km_itenas) #1

“Take the


risk or


lose the


chance


Bagaimana Peringatan Hari
Buruh di Era Setelah Kemerdekaan?


Setelah Indonesia merdeka, perayaan
hari buruh muncul kembali. Pada tanggal
1 Mei 1946, sejarah mencatat bahwa
Kabinet Sjahrir mengizinkan perayaan ini.


Pada saat itu, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1948 mengatur bahwa tiap 1 Mei,
buruh diperbolehkan untuk tidak bekerja.
Undang-undang tersebut juga mengatur
perlindungan anak dan hak perempuan
sebagai pekerja.


Seiring dengan pelaksanaan undang-un-
dang ini, timbul pemantik bagi para
buruh untuk melakukan berbagai aksi
setiap tanggal 1 Mei. Hingga akhirnya
pada 19 Mei 1948, ribuan petani dan
buruh mogok untuk menuntut pemba-
yaran upah yang telah tertunda.


Lalu pada tahun 1950, buruh kembali
menuntut haknya, yaitu Tunjangan Hari
Raya (THR). Pemerintah menyikapinya
dengan mengeluarkan Peraturan Kekua-
saan Militer Pusat Nomor 1 Tahun 1951,
yang menjadi awal mula keterlibatan
militer dalam isu perburuhan.


Dalam catatan sejarah, tepatnya pada
masa Orde Baru, perayaan hari buruh
dilarang karena identik dengan aktivitas
dan paham komunis.

Peringatan Hari Buruh Berlanjut
Kembali

Setelah era Orde Baru, yaitu pada masa
reformasi, hari buruh kembali rutin diray-
akan dengan mengusung berbagai tuntu-
tan mulai dari kesejahteraan hingga
penghapusan sistem alih daya.

Pada era reformasi, berbagai peraturan
maupun kebijakan dibuka seluas-luasnya.
BJ Habibie yaitu presiden pertama di era
reformasi merespon hal tersebut. Salah
satunya melakukan ratifikasi konvensi ILO
Nomor 81 tentang kebebasan berserikat
buruh.

Hingga akhirnya pada 1 Mei 2013, terjadi
peristiwa sejarah hari buruh yang penting
di Indonesia. Mantan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menetapkan hari
buruh sebagai hari libur nasional yang
sesuai dengan Keputusan Presiden No 24
Tahun 2013.

Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi
ajang untuk para buruh dengan menuntut
hak-haknya, mulai dari upah yang pem-
bayarannya tertunda, jam kerja dan upah
yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid,
hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Berjayalah para buruh, perjuangkan
hak-hak mu!
Free download pdf