PPKn Kelas X

(BAYU ELANG BUANA) #1

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (^117)
b. Apakah saya telah berpartisipasi aktif dalam pertemuan ini?
c. Apa yang menarik dan bisa ditindaklanjuti dari pertemuan ini?


4. Rangkuman


a. Bagaimana hubungan seharusnya, antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
dengan peraturan perundang-undangan yang lain? Beberapa hal berikut dapat
menjadi pedoman dalam mencermati hubungan antar perundang-undangan.


b. Pertama, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak boleh mengabaikan apalagi berten-
tangan. Produk perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh berten-
tangan terhadap keduanya. Jika sila pertama Pancasila menyebutkan “Ketuhanan
yang Maha Esa” dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) memberikan jaminan kebebasan
beragama. Maka, undang-undang hingga peraturan daerah tidak boleh menulis-
kan norma hukum yang melarang kebebasan beragama.


c. Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun
1945 harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat yang ada
dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal demikian berlaku secara hierarki dalam urut-
an perundang-undangan. Sehingga sebuah Peraturan Daerah, misalnya, bukan
hanya harus merujuk kepada UUD NRI Tahun 1945 tetapi harus pula merujuk
kepada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang ada di atasnya, yang
sejalur perihal yang diatur.


d. Ketiga, isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perun-
dang-undangan yang di atasnya, norma hukum yang ada harus dapat dilaksana-
kan, dan harus selaras dengan upaya mendorong pemerintahan yang melayani
kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak berpe-
luang digunakan untuk korupsi.


e. Apabila ketiga hal di atas tidak terpenuhi, maka sebuah peraturan perundang-
undangan dapat digugat. Apabila peraturan berbentuk Undang-Undang, maka
dapat digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan selainnya,
dapat dilayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga hal di atas,
sekaligus merupakan alat sederhana untuk menganalisis sebuah produk
perundang-undangan.

Free download pdf