Bagian
2
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
A Gambaran Umum
Pada bagian ini, kita akan membahas tentang konstitusi dan norma. Pembahasan me-
ngenai dua aspek tersebut, tentu sangat penting bagi kita semua sebagai warga negara
Indonesia, terlebih generasi muda. Untuk apa? Agar kita memiliki pemahaman dan
tindakan yang baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mempelajari konstitusi, menjadikan kita paham dan mengerti tentang sistem hu-
kum dalam ketatanegaraan Indonesia. Begitupun mempelajari norma, menjadikan kita
paham dan mengerti berbagai kaidah yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Tapi perlu diingat, belajar konstitusi dan norma tentu bukan sekedar mempela-
jari pada level pengetahuan semata. Lebih dari itu, harus dilakukan dengan prinsip
mengetahui, memahami, menyikapi, dan berperilaku sesuai dengan tuntunan konsti-
tusi dan norma.
Konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), merupakan sumber hukum tertinggi di negara
ini. Pembahasan mengenai konstitusi akan selalu mengait dengan Pancasila, sebagai
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Untuk melengkapi pembahasan mengenai konstitusi, kita akan mempelajari ber-
bagai produk peraturan perundang-undangan dan hubungan antarproduk tersebut.
Dalam membahas ini, kita akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA 2021
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
untuk SMA/SMK Kelas X
Penulis: Abdul Waidl, dkk.
ISBN: 978-602-244-321-6