Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (^97)
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan.
b. Untuk semakin mendalami materi, kalian dapat menonton bersama ceramah
digital dari ahli hukum tentang hierarki perundang-undangan yang ada di
Indonesia. Salah satu yang bisa dipilih adalah “Jenis dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia” yang disampaikan oleh Anang Zubaidy, MH,
Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia,
dapat diakses di https://www.youtube.com/watch?v=GFfxEjSq6g8^
Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hu-
kum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Per-
undang-undangan.
Tabel 2.4 Hierarki Peraturan Perundang-undanganNo. No.XX/MPRS/1966TAP MPR No.III/MPRS/2000TAP MPR No.10 Tahun 2004UU No.12 Tahun 2011UU1 UUD NRI
Tahun 1945UUD NRI Tahun
1945UUD NRI Tahun
1945UUD NRI Tahun
19452 Ketetapan MPR Ketetapan MPR UU/Perppu Ketetapan MPR3 UU/Perppu UU Peraturan
Pemerintah (PP)UU/Perppu4 Peraturan
Pemerintah (PP)Perppu Peraturan
Presiden (Perpres)Peraturan
Pemerintah (PP)5 Keputusan
Presiden (Keppres)Peraturan
Pemerintah (PP)Peraturan Daerah
(Perda)Peraturan
Presiden (Perpres)6 Peraturan Pelaksana
lainnya:
a. Peraturan Menteri
b. Instruksi MenteriKeputusan
Presiden (Keppres)Perda Provinsi7 Peraturan Daerah Perda Kota/
KabupatenSaat ini kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem-
ben tukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mencakup tahap-
an perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan