Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
Ketentuan Pidana:
Pasal 72
Barangsiapasebagaimana dengandimaksud sengaja dalam (^) Pasaldan 2 tanpa ayat (^) (1)hak atau melakukan Pasal 49 ayatperbuatan (1) dan (^)
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu)rupiah), bulan atau dan/ataupidana penjara denda palingpaling lama sedikit 7 (tujuh) Rp 1.000.000,00 tahun dan/atau (satu denda juta (^)
palingBarangsiapa^ banyak denganRp^ 5.000.000.000,00 sengaja menyiarkan,^ (lima^ miliar memamerkan,^ rupiah).^ mengedarkan,
atauHak Cipmenjual- ta kepadaatau Hak umum Terkait suatu sebagaimana ciptaan atau dimaksudbarang hasil pada pelanggaran ayat (1) (^)
dipidanadenda paling dengan banyak pidana Rp 500.000.000,00 penjara paling (^) (limalama (^5) ratus (lima) juta tahunrupiah). dan/atau