STRATEGI PEMASARAN 105
Islam sehingga dapat di konsumsi atau dimanfaatkan konsumen
muslim. Proses sertifikasi halal dilakukan untuk memastikan
bahan mentah, proses produksi, penggunaan tempat, alat
transfortasi, penyimpanan, pengemasan tidak terkontaminasi
dengan barang haram Alharbi, Y. (2015).
Sertifikat halal digambarkan sebagai sistem jaminan mutu
yang memberikan informasi bahwa produk makanan tidak
mengandung sesuatu yang haram atau meragukan Rajagopal et
al (2011). Sebab produk makanan dengan mudah hilang status
kehalalannya bila tercampur barang haram selama
penyimpanan dan pengangkutan. Nurcahyo & Hudrasyah,
(2017) sertifikat halal merupakan jaminan keamanan bagi
konsumen muslim untuk dapat mengkonsumsi produk
makanan. Terbitnya sertifikat halal dari BPJPH setelah
mendapatkan keputusan halal dari fatwa MUI melalui proses
analisa dengan memperhatikan alat produksi, bahan produksi,
proses produksi, penyajian, dan kebersihan dari kontaminasi
bahan haram.
Namun hasil buku tidak mendukung buku (A. N. Ahmad
et al., 2016; Aziz & Chok, 2013; Rezai et al., 2012; M. S. A. Talib &
Chin, 2018) yang menyatakan konsumen non-muslim menerima
produk bersertifikat halal karena mencerminkan produk yang
berkualitas dan sehat. Henderson J. C (2016) produk makanan
yang tersertifikat halal menjadi produk makanan terjaga dari
segi sanitasi, keamanan. Secara global produk halal di nilai
sebagai produk sehat, aman, dan berkualitas baik di seluruh
kegiatan rantai pasok yang sesuai ajaran syariah islam Ali dan
Sulaiman (2016). Produk makanan halal dipersepsikan dengan
nilai kesehatan, kemanan, agama, budaya menjadi ciri utama
dari integritas makanan halal Ali dan Sulaiman (2018).
Ketidakpercayaan konsumen muslim pada produk
bersertifikat halal akibat sulitnya menjaga rantai pasok makanan
akibat kompleksitas kualitas produk yang berhubungan