38 Penerapan pada Rumah Makan Ramah Muslim
Gambar 4 .1. Alur sertifikasi halal Menurut UU Jaminan
Produk Halal
Sumber: UU JPH diolah 2014
D. Klasifikasi Nilai Halal
1. Rantai Pasok Halal ( Halal Supply Chain )
Menurut Harrison et al (2014) rantai pasok suatu
hubungan dari berbagai pihak yang bersama-sama mengolah
bahan baku menjadi produk yang berguna dan memberi nilai
tambah bagi konsumen. Semua komponen yang ikut andil
dalam rangkaian rantai pasok bertanggung jawab secara
langsung dalam melakukan proses untuk memberikan nilai
tambah pada suatu produk yang diolah. Gautman dan
Prahakar (2019) rantai pasok adalah serangkaian aktivitas
penambahan nilai yang menghubungkan pemasok
perusahaan dan pelanggannya.
Rantai pasok halal merupakan alur proses yang diawali
dari sumber pasokan hingga menjadi milik konsumen yang
terjaga kehalalannya. Menurut Zulfakar & Thalib (2014)
menyatakan seluruh unsur menunjan rantai pasok dari hulu
ke hilir, wajib mempunyai tanggung jawab secara personal
dan terintegrasi untuk memproteksi produk makanan halal
supaya tidak terkontaminasi silang, yang disengaja maupun