Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (^105)
2. Aktivitas Belajar
a. Diskusikanlah apa kesimpulan dari materi “Hubungan Antar Perundang-undang-
an” dengan cara mengisi tabel berikut ini:
Pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945
Produk Perundang-
undangan
Hubungan UUD NRI Tahun 1945
dan Perundang-undangan
- Menerjemahkan lebih detail
- Mengabaikan atau
menyanggah - Bertentangan
- Tumpang tindih
c. Simaklah presentasi guru dan melaksanakan dialog dengan guru.
d. Kumpulkanlah satu produk perundang-undangan di tingkat nasional atau daerah
yang pernah dibaca dan terkait dengan kehidupan keseharian kalian, misalnya
pendidikan, kesehatan, beragama, ekonomi, dan lain sebagainya.
Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan
UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari
pembangunan hukum nasional. Pembentukan peraturan perundang-undangan dari
merencanakan sampai menetapkan, melibatkan legislatif dan eksekutif di tingkat
nasional dan daerah, juga partisipasi masyarakat. Diharapkan masing-masing
produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat
menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Bappenas bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia pada
tahun 2019 menyelenggarakan kajian mendalam terkait dengan sistem perundang-
undangan di Indonesia. Menurut Diani Sadiawati, dkk. sebagai peneliti dan penyusun
laporan kajian ini, ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antar-perencanaan
peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan
kebijakan pembangunan. Selain itu, ada kecenderungan peraturan perundang-
undangan bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.
Dokumen Perencanaan Pembangunan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sedangkan dokumen
perencanaan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah.