40 Penerapan pada Rumah Makan Ramah Muslim
unsur yang terlibat (pemasok, produsen, grosisr, pengecer
dan pengguna akhir).
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
merupakan cara menggambarkan informasi perusahaan
(tujuan, ruang lingkup) dan keriteria sistem jaminan produk
halal. Merujuk pada aturan Keputusan Kepala Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal nomor 57 tahun 2021
terdapat lima ketentuan SJPH adalah komitmen dan
tanggungjawab, bahan, proses produk halal, produk,
pemantauan dan evaluasi. Implementasi pemenuhan syarat
sistem jaminan produk halal dilaksanakan dengan mengikuti
prosedur pelaksanaan yaitu:
a. Pelaku usaha rumah makan membuat kebijakan halal
yang diputuskan oleh pimpinan perusahan. Kebijakan
halal yang telah dirumuskan merupakan pernyataan
tertulis, komitmen perusahaan untuk menggunakan
bahan halal, mengolah secara halal, memproduksi produk
halal berdasarkan ketentuan umum sertifikasi halal secara
kontinyu dan konsisten. Rumusan kebijakan halal tersebut
disebarluaskan kepada seluruh komponen karyawan yang
ada dalam perusahaan dan ditempelkan pada tempat
pengolahan produk. Agar kebijakan halal dapat terlaksana
secara konsisten perlu menentukan penanggungjawab
halal dengan memberikan tugas untuk melaksanakan,
mengkoordinasikan, dan mengawasi penerapan sistem
jamiman produk halal.
b. Bahan baku yang digunkan dalam proses pengolahan
produk halal harus memiliki sertifikat halal kecuali bahan
produk yang tergolong bahan tidak kritis ( positive list )
yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
c. Pengolahan produk halal dikerjakan berdasarkan standar
operasional prosedur (SOP) untuk menjaga tititk kritis
halal produk.