STRATEGI PEMASARAN 41
d. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan halal dapat
dilaksanakan secara internal melalui penyelia halal.
Penyelia halal mempunyai wewenang mengawasi proses
produksi halal, menetapkan tindakan perbaikan dan
pencegahan dan melakukan pendapingan terhadap
auditor halal bila ada pemeriksaan.
- Manajemen Rantai Pasok Halal ( Halal Supply Chain
Management )
Manajemen rantai pasok adalah istilah yang
diciptakan oleh Keith Joseph Oliver, seorang konsultan milik
firma Booz Allen Hamilton, pada tahun 1982, untuk
menjelaskan metode perencanaan, penerapan, dan
pengendalian apa yang terjadi pada rantai pasok untuk
memuaskan keinginan pelanggan. Manajemen rantai pasok
(SCM) adalah integrasi kegiatan rantai pasok melalui
hubungan rantai pasok yang dikembangkan, untuk
mendapatkan keuntungan ekonomi yang berkelanjutan
Handfield dan Nichols Jr., (2015).
Perusahaan atau rumah makan yang menempelkan
logo halal berkewajiban mengolah produk dan
mengembangkan serta mempertahankan predikat halal,
maka kegiatan manajemen rantai pasok halal sangat
diperlukan. Manajemen rantai pasok dan rantai pasok dalam
sebuah organisasi saling memiliki keterkaitan namun
memiliki perbedaan. Perbedaan dapat diketahui melalui
bangunan definisi yang ada seperti rantai pasok didefinisikan
sebagai jaringan antara perusahaan dengan pemasok, adapun
rantai pasok manajemen merupakan proses pengolahan dari
perusahaan, pemasok hingga pelanggan.
Penerapan rantai pasok manajemen untuk produk
rumah makan agar tetap dapat dinyatakan halal maka wajib
memenuhi tiga keriteria yaitu;