Strategi pemasaran penerapan pada rumah makan ramah muslim

(sarmento) #1

44 Penerapan pada Rumah Makan Ramah Muslim


memenuhi kebutuhan masyarakat muslim tentang produk
halal dan implementasi ajaran islam, maka rantai nilai halal
menjadi suatu keharusan. Sebab dalam hal industri makanan
halal, nilai kehalalan suatu produk wajib terjaga sejak
pemilihan bahan baku sampai produk sudah siap untuk di
konsumsi. Proses memproduksi dan mengangkut produk,
dari bahan mentah ke titik pembelian, harus memastikan
tidak ada kontaminasi silang dengan produk haram
Qardhawi, (2011); Tieman & Ghazali, (2014). Pengolahan
produk makanan sebaiknya sudah terpisah antara bahan
baku halal dengan tidak halal. Prosesnya harus
berkesinambungan mulai dari penyiapan bahan baku,
pengolahan, distribusi, sirkulasi dan konsumsi oleh
konsumen.
Menurut El-Mouelhy (1996), ketentuan halal dalam
pemilihan makanan dan minuman, Islam telah menetapkan
tiga pedoman yang sangat penting yaitu (1) apakah konsumsi
bahan makanan itu dilarang oleh Allah; (2) apakah bahan
makanan diperoleh melalui cara halal atau haram; dan (3)
apakah bahan tersebut berbahaya bagi kesehatan seseorang.
Senada dengan pandangan Qardhawi, (2011); Tieman &
Ghazali, (2014). Begitu pula pandangan Rajagopal et al.,
(2011) yang menjadi perhatian bagi konsumen Muslim adalah
rantai pasok halal. Berdasarkan ketentuan ini produk
makanan dinyatakan halal bila bahan-bahanya halal, cara
mendapatkanya, proses penyembelihan sesuai syariat, proses
pengolahannya terhindar dari kontaminasi dengan produk
haram, proses menghidangkannya serta wadah
penyimpananya jauh dari kontaminasi bahan haram.
Prosedur alur rantai nilai halal tersebut diuraikan dalam tabel
berikut ini.
Free download pdf