STRATEGI PEMASARAN 43
dari produsen ke konsumen serta dengan jalan apa nilai
meningkat selama proses Webber (2010). Chopra dan Meindl
(2014) rantai nilai merupakan rangkaian tindakan pembuatan
nilai melalui proses produksi dari penyiapan input special
untuk produk tertentu sampai produksi primer, transfortasi,
pemasaran, sirkulasi, distribusi dan konsumsi akhir.
Jika rantai nilai diaplikasikan dalam bisnis industri
halal, maka secara esensi rantai nilai halal merupakan corak
bisnis yang meliputi alur kegiatan diawali dari produksi
sampai konsumsi produk oleh konsumen, dimana setiap
pengolahannya memberikan nilai tambah. Bagi industri halal
rantai nilai halal menjadi hal sangat vital yang memberikan
daya serap etika konsumsi bila para konsumen mempunyai
kesadaran dan tanggungjawab dalam aktivitas yang
berkesinambungan. Menurut Marzuki et al., (2014), umat
Islam harus mematuhi standar makanan halal dan tidak
mengambil makanan yang dilarang (haram). M. H. Ali et al.,
(2021) menjelaskan bahwa makanan dianggap halal atau
haram dengan melihat seluruh rantai makanan.
Indonesia menglasifikasi klaster rantai nilai halal
yang dicantumkan dalam Masterplan Economi Syariah
Indonesia 2019-2024 yaitu klaster rantai nilai halal makanan
dan minuman, rantai nilai halal pariwisata, rantai nilai halal
fesyen muslim, rantai nilai halal media dan rekreasi, rantai
nilai halal farmasi dan kosmetik, rantai nilai halal energi
terbarukan, dan rantai nilai halal keuangan islam. Penerapan
rantai nilai halal pada setiap klaster akan memberikan
dampak terhadap standar mutu, kualitas pelayanan produk
dan jasa.
Makanan dan minuman untuk setiap manusia
merupakan kebutuhan primer. Bagi masyarakat muslim
produk halal dari berbagai macam menjadi suatu kewajiban,
dalam mewujudkan pelaksanaan ajaran islam. Untuk