Strategi pemasaran penerapan pada rumah makan ramah muslim

(sarmento) #1

70 Penerapan pada Rumah Makan Ramah Muslim


Berdasarkan pengertian yang dikemukakan di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa sertifaksi halal sendiri dapat diartikan
sebagai informasi mengenai suatu produk yang telah diizinkan
untuk di konsumsi menurut Islam. Sertifikat halal menjadi salah
satu keriteria yang sangat penting yang dapat digunakan untuk
membedakan mana yang layak di konsumsi serta bertujuan
membantu konsumen terutama konsumen muslim
mengevaluasi produk dan meyakinkan akan kualitas produk.


B. Tujuan Sertifikat Halal


Wognum et al., (2011) merekomendasikan produk harus diberi
label untuk memberi tahu konsumen tentang atribut integritas
intrinsik. Walker & Johnson, (2009) menggaris menekankan
bahwa sertifikat merupakan jaminan kualitas dan akreditasi
independen untuk kualitas yang melekat karena berfungsi
untuk mendukung kualitas intrinsik. Pencantuman sertifikat
halal pada tiap kemasan produk bertujuan memberikan
kepastian status kehalalan pada produk dan menentramkan
batin konsumen muslim akan prosedur, bahan baku, dan
pengolahan dari produk, sehingga masyarakat tak ragu
melakukan pembelian untuk mencapai kepuasan sehingga loyat
terhadap produk. Sertifikat halal merupakan wujud tanggung
jawab rumah makan/restoran siap saji untuk melindungi
konsumen terutama konsumen muslim.
Moussa & Touzani, (2008) mengemukakan tujuan label
sertifikat adalah untuk memberikan tanda yang digunakan pada
atau sehubungan dengan produk dan layanan dari satu atau
lebih orang untuk menyatakan cara pembuatan, kualitas,
keakuratan atau karakteristik barang atau layanan. Integrasi
sertifikat kualitas untuk memverifikasi kualitas dalam rantai
pasok an tidak populer Talib, (2012) dan biasanya mengacu pada
sertifikasi Organisasi Standar Internasional (ISO) Sroufe &
Curkovic, (2008); Dowlatshahi & Hooshangi, (2010);

Free download pdf