STRATEGI PEMASARAN 71
Dowlatshahi, (2011). Namun dalam sertifikasi umum adalah
diakui sebagai bentuk manajemen mutu dan sistem jaminan
yang mengkomunikasikan produk atribut percaya diri kepada
konsumen Bredahl, (2001).
- Ketentuan Hukum Dalam Pemberian Sertifikat Halal
Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan
pancasila. Hal ini menandaskan bahwa negara Indonesia
merupakan negara agama yang terdiri dari beberapa agama dan
keyakinan yang dianut penduduk Indonesia. Undang-undang
dasar 1945 pasal 29 ayat 2 menyatakan negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya. Lebih lanjut peraturan perundang-undangan
telah memberikan jaminan bahwa setiap konsumen memiliki
hak untuk memperoleh segala informasi berkenaan seluruh
sesuatu yang kerkenaan dengan produk. Hal ini sesuai yang
tercantum dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, pasal 4 hurup c menyatakan bahwa
konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi, dan jaminan barang dan atau jasa. Sehingga
pelaku usaha mempunyai kewajiban memberikan informasi
kondisi produk yang benar, jujur perihal keadaan barang atau
jasa.
Sama halnya negara berkewajiban memberikan
perlindungan dan jaminan berkenaan kehalalan produk yang di
konsumsi dan dimanfaatkan konsumen muslim yang
diformulasi dengan ketentuan sertifikasi halal. Sertifikat halal
menjadi kegiatan atau proses yang dilaksanakan untuk
memenuhi standar ajaran Islam. Pengurusan sertifikat halal
merupakan upaya untuk mendapatkan pengakuan legal formal
berkenaan produk yang di produksi bahwa telah memenuhi
ketentuan halal. Pelaku usaha yang hendak mencantumkan logo
halal pada kemasan produk, maka wajib terlebih dahulu
- Ketentuan Hukum Dalam Pemberian Sertifikat Halal