Strategi pemasaran penerapan pada rumah makan ramah muslim

(sarmento) #1

STRATEGI PEMASARAN 73


Kementerian agama menentukan pelaksanaan tugas dan fungsi
merujuk pada undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang JPH
pasal 10 ayat 1 BPJPH melalui kementerian agama menentukan
pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai berikut:



  1. Layanan sertifikat halal

  2. Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

  3. Pendirian dan layanan lembaga pemeriksa halal.

  4. Sertifikasi auditor halal.

  5. Kerjasama dengan (kementerian/lembaga, MUI, dan
    kerjasama internasional).

  6. Kerjasama dengan MUI meliputi: sertifikasi auditor halal,
    penetapan kehalalan produk, akreditasi LPH.
    Dalam peraturan menteri agama nomor 16 tahun 2019
    tentang penyelenggaraan JPH, menetapkan produk yang wajib
    bersertifikat halal diklasifikasi menjadi dua yaitu produk barang
    dan produk jasa. Adapun yang termasuk dalam kategori produk
    barang yaitu;

  7. Makanan

  8. Minuman

  9. Kosmetik

  10. Obat

  11. Produk kimiawi

  12. Produk biologi

  13. Produk rekayasa genetik

  14. Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.
    Sedangkan kategori produk jasa yaitu;

  15. Penyembelihan

  16. Pengolahan

  17. Penyimpanan

  18. Pengemasan

  19. Pendistribusian

  20. Penjualan dan

  21. Penyajian.

Free download pdf