STRATEGI PEMASARAN 73
Kementerian agama menentukan pelaksanaan tugas dan fungsi
merujuk pada undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang JPH
pasal 10 ayat 1 BPJPH melalui kementerian agama menentukan
pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Layanan sertifikat halal
- Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
- Pendirian dan layanan lembaga pemeriksa halal.
- Sertifikasi auditor halal.
- Kerjasama dengan (kementerian/lembaga, MUI, dan
kerjasama internasional). - Kerjasama dengan MUI meliputi: sertifikasi auditor halal,
penetapan kehalalan produk, akreditasi LPH.
Dalam peraturan menteri agama nomor 16 tahun 2019
tentang penyelenggaraan JPH, menetapkan produk yang wajib
bersertifikat halal diklasifikasi menjadi dua yaitu produk barang
dan produk jasa. Adapun yang termasuk dalam kategori produk
barang yaitu; - Makanan
- Minuman
- Kosmetik
- Obat
- Produk kimiawi
- Produk biologi
- Produk rekayasa genetik
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.
Sedangkan kategori produk jasa yaitu; - Penyembelihan
- Pengolahan
- Penyimpanan
- Pengemasan
- Pendistribusian
- Penjualan dan
- Penyajian.