Strategi pemasaran penerapan pada rumah makan ramah muslim

(sarmento) #1

72 Penerapan pada Rumah Makan Ramah Muslim


mendapatkan sertifikat halal. Sesuai ketetapan undang-undang
nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pasal 4 yang
berbunya produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di
wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maksudnya pelaku
usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-
produk di Indonesia wajib bersertifikat halal dan
mencantumkan logo halal pada kemasannya.
Ketentuan hukum penyelenggaraan jaminan produk halal
terdapat pada undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang
jaminan produk halal. Undang-undang ini bertujuan untuk
memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan
kepastian ketersediaan produk halal bagi konsumen muslim
dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
Menindaklanjuti undang-undang ini presiden mengeluarkan
peraturan nomor 83 tahun 2015 tentang kementerian agama,
yang mengatur tugas, fungsi dan susunan organisasi BPJPH.
Untuk mengoptimalkan tugas, fungsi dan susunan organisasi
BPJPH menteri agama mengeluarkan peraturan nomor 42 tahun
2016 tentang organisasi dan tata kerja menteri agama.
Selanjutnya menteri agama mengeluarkan peraturan
nomor 39 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan BPJPH.
Dalam mengelola keuangan BPJPH berposisi sebagai instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU
berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor
3/KMK.05/2019 tentang penetapan BPJPH pada kementerian
agama sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan BLU.
Untuk memaksimalkan penyelenggaraan jamianan
produk halal pemerintah mengeluarkan peraturan nomor 31
tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan undan-undang
nomor 33 tahu 2014 tentang JPH. Mendorong pembentukan
regulasi dengan RPMA tentang penyelenggaraan JPH dan
RKMA tentang jenis produk wajib bersertifikat halal.

Free download pdf