ABQORIY

(Azizah) #1

Beberapa contohnya


seperti konsep mereka


mengenai sistem


pemerintahan, al-


Haakimiyyah (Allah sebagai


sumber hukum), hijrah,


jihad, perang, dan sikap


terhadap pihak-pihak yang


berbeda pandangan


dengan mereka. “Atas


nama agama mereka


melakukan pelanggaran


pelanggaran jiwa, harta,


dan kehormatan. Oleh


karena itu, lembaga dan


masyarakat wajib


mendukung negara untuk


menumpas bahaya


kelompok-kelompok itu,”


ujar Muchlis.


Dijelaskan


juga dalam rumusan hasil


konferensi ini, di antara


pangkal kekeliruan berpikir


kelompok-kelompok


ekstrem-radikal adalah


penyamaan antara


masalah-masalah


akidah dengan hukum-


hukum fikih yang bersifat


praktis.


Misalnya, anggapan


bahwa perbuatan maksiat


adalah kufur dan


menganggap sebagian


perbuatan mubah


sebagai kewajiban. Inilah


yang menjerumuskan


masyarakat ke dalam


kesulitan yang


luar biasa dan sangat


memperburuk citra Islam


dan syariatnya.


Terkait


jihad, konferensi ini


merumuskan bahwa jihad


dalam Islam tidak identik


dengan


perang. Peperangan yang


pernah dilakukan


Rasulullah dan para


sahabatnya adalah salah satu


jenis jihad.


Perang bertujuan untuk


menolak serangan yang


dilancarkan para agresor


terhadap kaum Muslim,


bukan untuk membunuhi


orang-orang yang berbeda


agama sebagaimana


anggapan kaum ekstremis.


Dalam Islam haram


hukumnya mengganggu


orang-orang yang


berbeda agama dan


memeranginya selama


mereka tidak memerangi


Kaum Muslimin.


Sedangkan


pengertian jihad dalam


syariah dalam buku Al-


Syakhsiyyah Al-Islamiyyah


karya Syaikh Taqiyyuddin


An Nabhani bahwa, "Jihad


adalah mengerahkan


segenap kemampuan


dalam perang di Jalan


Allah, baik secara langsung


berperang, maupun


dengan memberikan


bantuan untuk perang,


misalnya ban tuan berupa


harta, pendapat,


memperbanyak pasukan


perang, dan lain-


lain." Sedangkan memberi


infaq harta tidak terkait


dengan perang secara


langsung, misalnya donasi


bencana alam, faqir miskin,


dsbg. Tidak disebut jihad


menurut syariah. Demikian


pula dalam menyampaikan


pendapat mengenai


strategi lokasi perang,


pendapatan senjata, maka


di sebut jihad dengan


pendapat. Maka


kesimpulannya, jihad

Free download pdf