adalah perang (al-qital),
yaitu perang yang
dilakukan Kaum Muslimin
untuk membunuh Kaum
Kafir yang tidak
mempunyai ikatan
perjanjian dengan kaum
muslimin.
Definisi jihad dalam
arti perang ini justru
sejalan dengan
mazhab empat (al-
madzahib al-arba'ah).
Namun terkadang nash-
nash syara' baik al -Qur'an
maupun al-Hadits
menggunakan kata jihad
bukan dalam makna syar'i-
nya, melainkan dalam
makna
bahasanya dan diartikan
secara majazi (kiasan).
Yaitu tidak diartikan
menurut arti aslinya yang
di tetapkan syariah,
melainkan di artian
menurut makna
bahasanya, dikarenakan
terdapat indikasi yg
mengalihkan ya dari
makna syar'i yg asli.
Hal lain
yang disorot Konferensi
Internasional Al-Azhar juga
menyoroti masalah
khilafah. Dalam salah satu
rumusan yang dihasilkan,
dijelaskan bahwa khilafah
adalah sistem
pemerintahan yang
diterima para sahabat
Rasulullah dan sesuai
dengan kondisi zaman
mereka.
Namun demikian, tidak
ada ketetapan dalam Teks
Alquran dan Hadis
Nabi yang mewajibkan
untuk menerapkan sistem
pemerintahan tertentu.
Sistem apapun yang ada di
era modern ini dibenarkan
agama selama
mewujudkan keadilan,
kesetaraan, kebebasan,
melindungi negara/tanah
air dan menjamin hak-hak
warga negara apapun
keyakinan dan agamanya,
serta tidak bertabrakan
dengan prinsip-prinsip
syariat Islam.
Pernyataan
ini tentu tidak benar.
Pasalnya, zaman dulu dan
zaman sekarang sama saja.
Yang membedakan kedua
zaman tersebut adalah
wasilah (sarana) -nya.
Contohnya dalam hal
berkendara. Jika zaman
sekarang sudah ada mobil
dan motor yang canggih,
maka zaman dahulu tidak
didapati hal itu dan hanya
menggunakan hewan
seperti kuda dan unta.
Kendaraan ini lah yang di
sebut wasilah.
Adapun Khilafah,
bukanlah termasuk
wasilah. Khilafah adalah
thoriqoh ideologi islam
untuk menerapkan
sebuah fikroh yaitu
menerapkan hukum islam.
Dan perlu di garis bawahi
bahwa wasilah sifatnya
berubah, sedangkan
thoriqoh sifatnya tetap.
[raas.zin]