PPKn Kelas X

(BAYU ELANG BUANA) #1

106 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan
perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai
dengan tujuan nasional melalui pembangunan. Adanya pemisahan dua dokumen
(antara perencanaan dan kerangka regulasi) menyebabkan keduanya berjalan sendiri-
sendiri, tidak sinkron dan harmonis. Dampaknya juga adalah pemborosan regulasi,
ada banyak regulasi di setiap tingkatan (nasional dan daerah) dan perencanaan.
Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat
tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan
legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang-Undang dalam usulan
RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019,
hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan. Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12
RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka
perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang masuk dalam
RPJMN tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.

RPJMN
14 RUU

Prolegnas
12 RUU

70


RUU



84
RUU


82
RUU

Gambar 2.5 Grafik Perbandingan dan irisan jumlah RUU yang diusulkan pemerintah dalam RPJMN
2015-2019 dan dokumen Prolegnas 2015-2019
Sumber: Bappenas (diolah dari RPJMN dan Prolegnas 2015-2019)

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan dae-
rah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
atasnya. Hal ini yang kemudian memunculkan kebijakan pemerintah untuk mem-
batalkan sebanyak 3.143 Perda pada tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan
kebijakan nasional dan menjadi kendala dalam mendorong percepatan pembangun-
an, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, dan
menghambat investasi dan kemudahan berusaha.
Free download pdf