198
konstitusi: hukum dasar dalam suatu negara, baik
yang tertulis maupun tidak tertulis.
liberalisme faham yang menghendaki pemberian
kebebasan yang luas kepada manusia.
mukadimah/pendahuluan: kata pengantar Un-
dang-Undang Dasar Negara Republik Indo-
nesia Tahun 1945
musyawarah: berunding atau berembuk tentang
masalah bersama.
nasionalisme: satu paham yang menciptakan dan
mempertahankan kedaulatan sebuah negara
dengan mewujudkan satu konsep identitas
bersama untuk sekelompok manusia.
negara: suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya, baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh peme-
rintahan yang berada di wilayah tersebut.
negara kesatuan: negara berdaulat yang diseleng-
garakan sebagai satu kesatuan tunggal, di
mana pemerintah pusat adalah yang terting-
gi dan satuan satuan subnasionalnya hanya
menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang
dipilih oleh pemerintah pusat untuk didele-
gasikan.
norma: kaidah, aturan atau ketentuan yg mengikat
warga kelompok dalam masyarakat, dipakai
sebagai panduan, tatanan, dan pengendali
tingkah laku pergaulan dalam masyarakat.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau
PPKI: panitia yang bertugas untuk memper-
siapkan kemerdekaan Indonesia.
panitia sembilan: panitia yang beranggotakan 9
orang yang bertugas merumuskan dasar ne-
gara Indonesia.
parlementer: sistem pemerintahan yang sebagai
kepala negaranya adalah presiden/raja/ratu/
sultan dan kepala pemerintahannya dijalan-
kan oleh perdana menteri.
partisipasi politik: keterlibatan warga dalam
segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak
pembuatan keputusan sampai dengan peni-
laian keputusan, termasuk juga peluang un-
tuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.
patriotisme: sikap yang berani, pantang menyerah,
dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
penduduk: orang-orang yang berada di dalam
suatu wilayah yang terikat oleh aturan-atur-
an yang berlaku dan saling berinteraksi satu
sama lain secara terus-menerus.
pertahanan negara: segala usaha untuk memper-
tahankan kedaulatan negara, keutuhan wila-
yah sebuah negara dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman dan gangguan terha-
dap keutuhan bangsa dan negara.
presidensial: sistem pemerintahan di mana pre-
siden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
ras: golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri isik
dan garis keturunan.
ratiikasi: pengesahan perjanjian internasional.
republik: bentuk pemerintahan yang dipimpin
oleh presiden.
solidaritas: perasaan atau ungkapan dalam sebu-
ah kelompok yang dibentuk oleh kepenting-
an bersama.
staatsfundamentalnorm: pembukaan Un-
dang-Undang Dasar Negara Republik Indo-
nesia Tahun 1945 yang berkedudukan seba-
gai pokok kaidah negara yang fundamental.
suku bangsa: sekelompok manusia yang memiliki
kesatuan budaya dan terikat oleh kesadaran
dan identitas budaya.
tantangan: sesuatu yang tidak membahayakan
bersifat pasif, tapi harus diwaspadai untuk
menjaga kestabilan
terorisme: praktek-praktek tindakan terror yang
biasanya menggunakan kekerasaan untuk
menimbulkan ketakutan dalam usaha men-
capai tujuan-tujuan tertentu.
undang-undang (UU): peraturan perun-
dang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetuju-
an bersama presiden.
Undang-Undang Dasar Negara Republik In-
donesia Tahun 1945: hukum dasar tertulis
(basic law) konstitusi pemerintahan Negara
Republik Indonesia saat ini.
wawasan nusantara: cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia terhadap diri dan ling-
kungannya berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945.
yudikatif: kekuasaan untuk mengawasi agar un-
dang-undang ditaati.
hoaks: informasi palsu, berita bohong, atau fakta
yang diplintir atau direkayasa untuk tujuan
lelucon hingga serius (politis).