STRATEGI PEMASARAN 111
makanan Toudert & Bringas-Rabago (2021). Selanjutnya Bozic, B
(2017) menegaskan bahwa kualitas makanan menjadi prediktor
utama dari kepercayaan konsumen.
Hasil buku ini, menunujukkan bahwa rumusan hipotesis
(H 5 ) kualitas makanan tidak memiliki pengaruh positif dan
siginifkan terhadap kepercayaan pada sertifikat halal. Data ini
memberikan gambaran kepercayaan sertifikat halal produk
makanan rumah makan yang menampilkan logo halal bukan
disebabkan oleh makanan yang berkualitas. Hasil buku sejalan
dengan Nurhasah et al., (2017); Tieman, (2011) kualitas makanan
tidak berpengaruh terhadap kepercayaan sertifikat halal. Buku
ini memperluas buku yang dilakukan Nurhasah et al., (2017);
Tieman, (2011), kualitas makanan tidak terdapat pengaruh
terhadap sertifikat halal.
Hasil deskripsi menunjukkan bahwa kualitas makanan
dan kepercayaan sertifikat halal dipersepsikan hanya sebatas
jaminan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH
berdasarkan fatwa MUI. Walaupun standar penetapan fatwa
halal melalui alur yang panjang seperti analisa subtansi produk
(bahan baku), cara mendapatkan, metode pengelolaan, sistem
penyimpanan, alur transportasin dan penyajian. Standar ini
diimplementasikan untuk memenuhi syarat keamanan pangan,
sehat, adil dan bertanggungjawab Fawzeea et al (2021).
Penyajian makanan sebagai salah satu indikator kualitas
makanan yang tidak mendapatkan persepsi baik oleh
konsumen, sedang indikator diandalkan pada variabel
kepercayaan sertifikat halal memiliki persepsi yang kurang dari
konsumen. Hal ini mengambarkan bahwa penyajian makanan
rumah makan yang menampilkan logo halal belum mampu
diandalkan meningkatkan persepsi kualitas makanan dan
kepercayaan sertifikasi halal konsumen.
Dalam buku ini, suhu, rasa, variasi menu makanan
rumah makan memberikan jaminan kepeda konsumen dan