8 Penerapan pada Rumah Makan Ramah Muslim
- Kabupaten Talaud 27
- Kota Manado 142
- Kota Bitung 145
- Kota Tomohon 46
- Kota Kotamobagu 31
Sulawesi Utara (^) 767
Data: diolah dari Dinas Pariwisata Sulawesi Utara 2019
Berdasarkan data yang ditampilkan pada tabel di atas
dapat dilihat bahwa jumlah rumah makan sebanyak 767 yang
berusaha memenuhi keinginan pasar. Selanjutnya BPJPH
melakukan kerjasama pemerintah Sulawesi Utara, Bank
Indonesia, Perguruan Tinggi (Universitas Sam Ratulang dengan
Halal Center), Majelis Ulama Indonesia untuk melakukan
pendampingan proses produk halal (PPH) untuk mendorong
UMKM ikut serta dalam Zona KHAS. Data sertifikat halal untuk
wilayah Sulawesi Utara yaitu produk olahan 166 sertifikat,
produk rumah makan/restoran 28 sertifikat, dan tempat
pemotongan hewan 11 sertifikat (sumber; MUI Sulawesi Utara
2019).
Sertifikat halal merupakan proses pengujian secara
sistematik untuk mengetahui apakah rumah makan dan UMKM
telah memenuhi ketentuan halal atau tidak. Keluaran dari dari
proses sertifikasi halal adalah dikeluarkanya keputusan
sertifikat halal yang menjelaskan bahwa produk rumah makan
dan UMKM telah memenuhi kaidah kehalalan. Sehingga rumah
makan dan UMKM boleh mencantumkan label halal pada
produk atau pada rumah makan. Namun secara nyata masih
banyak rumah makan dan UMKM mencantumkan logo halal
tetapi tidak mendapatkan sertifikat halal. Pengetahuan
pengelolah rumah makan dan UMKM serta masyarakat akan
makanan, obat-obatan atau produk lainnya yang berkenaan
dengan halal cukup tinggi namun kesadaran untuk