16 Penerapan pada Rumah Makan Ramah Muslim
fatwa halal dari MUI Sulawesi Utara dan mendapatkan sertifikat
halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Berdasarkan observasi penulis menemukan pandangan
masyarakat muslim Sulawesi Utara tentang rumah makan yang
menampilkan logo halal setelah mendapatkan sertifikat dari
BPJPH dapat diklasifikasi menjadi tiga kelompok: 1) masyarakat
muslim dalam kelompok ini melihat bahwa sertifikat halal
merupakan filter terhadap produk makanan dari kontaminasi
barang haram, karena sudah melalui uji LPH atau LPPOM-MUI.
2) masyarakat muslim dalam kelompok ini, menilai sertifikat
halal merupakan proteksi terhadap produk makanan dari hal-
hal dilarang agama, namum masih meragukan kekuatan
proteksi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Sulawesi
Utara, sejalan pandangan (A. Ahmed, 2008) bahwa konsumen
muslim lebih tertarik membeli produk yang dikelola pengusaha
muslim walaupun tidak tersertifikasi halal, dan 3) masyarakat
muslim dalam kelompok ini, menilai sertifikat halal hal yang
biasa.
Perbedaan persepsi masyarakat muslim Sulawesi Utara
tentang rumah makan yang menampilkan logo halal setelah
mendapatkan fatwa halal MUI dan sertifikat halal BPJH tidak
mengurangi praktek keyakinannya bahwa esensi dalam memilih
produk makanan tetap mengacu pada halalnya suatu produk.
Selanjutnya penulis juga menemukan fenomena yang
memperlihatkan banyak rumah makan menempelkan tulisan
halal 100% walaupun tidak resmi dari yang berwewenan namun
tetap mendapatkan kunjungan konsumen muslim. Ada juga
rumah makan mendapatkan transaksi pembelian dari konsumen
muslim sebagai akibat karyawannya menggunakan simbol-
simbol islam.
Berangkat dari realitas seperti itu, penulis merasa
kebutuhan konsumen muslim akan produk halal di Sulawesi
Utara merupakan suatu kepastian, karena konsumen muslim