STRATEGI PEMASARAN 33
BAB IV LOGO HALAL
A. Pengertian Logo
Penjelasan pengertian logo dalam kamus besar bahasa Indonesia
diartikan sebagai huruf atau lambang yang memiliki makna,
yang tersusun dari kata yeng menggambarkan nama
perusahaan. Menurut Jefkins, (2003) dalam bukunya “ Public
Relation Techniques ” logo merupakan pengungkapan, sosok atau
tampilan visual yang selalu dikaitkan dengan perusahaan
tertentu dan acap kali dimanfaatkan sebagai bentuk pengenalan
diri dan termasuk label perusahaan. Logo juga boleh disebut
sebagai simbol, tanda gambar, tanda dagang (cap dagang) yang
berfungsi sebagai simbol identitas diri suatu perusahaan yang
menggambkan karakteristik khusus organisasi atau perusahaan,
Suwardikun, (2000).
Logo juga diasosiasikan sebagai gambaran grafik atau
gambar yang mencetuskan hubungan ingatan dari sasaran
merek, Walsh, M.F; Winterich, K.P.; Mittal, (2010). Bottomley,
P.A., dan Doyle, (2006) logo menjadi ciri utama dari beraneka
macam instrumen komunikasi langsung maupun tidak yang
diawali dari kemasan, bahan promosi, iklan, seragam, kartu
nama dan kop surat. Pendapat Carter, (2005) logo merupakan
jati diri perusahaan dalam bentuk visual yang dalam diterapkan
dalam berbagai media dan kegiatan untuk mewujudkan
komunikasi visual.
Mencermati berbagai pengertian logo dari beberapa ahli,
maka logo menjadi elemen dasar visual bagi perusahaan.
Elemen dasar visual dikelompokkan menjadi beberapa bagian
seperti bentuk warna dan tipografi, Schmit, B., & Simonson,