STRATEGI PEMASARAN 35
simpul tali atau ikatan larangan yang mencegah. Sedangkan kata
halal dalam ensiklopedi hukum Islam yaitu: segala sesuatu yang
menyebabkan seseorang tidak dihukum jika menggunakannya,
atau sesuatu yang boleh dikerjakan menurut syara’ (Dahlan,
1996).
Halal adalah kata yang populer di dunia usaha bisnis saat
ini bahkan sampai pada wilayah Indonesia. Hanzaee, (2011)
mendalilkan bahwa halal menjadi simbol global untuk jaminan
kualitas dan pilihan gaya hidup dalam waktu dekat. Dengan
jumlah Muslim seperempat dari populasi dunia, peluang pasar
luar biasa dan pasar halal global sangat menguntungkan Alam
& Sayuti, (2011). Qardhawi, (2011) Halal adalah sesuatu yang
dengannya terurailah buhul yang membahayakan, dan Allah
memperbolehkan untuk mengkonsumsinya menurut ajaran
Islam.
Ototritas pemerintah Indonesia melalui Departemen
Agama yang dimuat dalam KMA, (2001) tentang pemeriksaan
dan penetapan pangan halal mendefinisikan halal sebagai
produk pangan, obat, kosmetik dan produk lain yang tidak
mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk
di konsumsi oleh umat Islam, dan pengolahannya atau proses
produksinya tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Pengertian produk halal adalah produk yang layak di konsumsi
oleh umat Islam. Ini bisa berupa makanan, kosmetik atau bahkan
obat-obatan. Tanda kepercayaan (logo halal) dapat ditempatkan
pada produk halal bagi Muslim untuk mengetahui bahwa
produk tersebut halal Cheng, (2008).
Kata halal telah memiliki makna yang dikemukakan oleh
pelaku usaha dan pemikir pemasaran. Seperti pandangan
pemikir marketing halal yaitu Jonathan AJ Wilson 2010 yang
berdomisili di London yang mengemukakan halal is brand.
Pendapat lain yang dikemukakan Alexander Chernev “ halal is a
lifestyle branding”. Alexander Chernev merupakan guru besar