104 Penerapan pada Rumah Makan Ramah Muslim
menilai, produk makanan untuk memenuhi hasrat, kebutuhan
sesuai kemampuan biaya digunakan untuk mendapatkannya.
Rumah makan yang menempelkan logo halal memberikan sajian
produk makanan dan fasilitas layanan yang menunjang
kesehatan konsumen. Karena perilaku konsumsi makanan sehat
konsumen menjadi penentu terbentuknya kepercayaan
konsumen. Oleh karena itu, untuk membangun kepercayaan
konsumen, maka rumah makan harus menjadikan perilaku
konsumsi makanan sehat sebagai bagian integral pelayanan.
Hasil analisa data buku hipotesis (H 2 ) dapat diketahui
faktor perilaku konsumsi makanan sehat tidak memiliki
pengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan sertifikat
halal pada rumah makan yang menempelkan logo halal. Dari
temuan buku, dapat digambarkan bahwa konsumen tidak
menjadikan kepercayaan sertifikasi halal sebagai barometer
untuk menerima makanan sehat dalam melakukan pembelian
produk makanan. Hasil analisa buku sejalan dengan Mursid
(2022) identitas halal dan kekhasan halal tidak memiliki
pengaruh terhadap kepercayaan konsumen. Karena Ab Thalib et
al (2017); Khan dan Haleem (2016) sertifikat halal bagi konsumen
Muslim merupakan informasi pengelolahan produk sesuai
ketentuan ajaran agama Islam. Secara esensi pencantuman
sertifikat halal dilakukan untuk memberikan kesadaran
konsumen Muslim bahwa produk makanan yang mereka
konsumsi telah melalui metode dan jaminan halal Noordin et al
(2014).
Sertifikat halal merupakan penetapan atau pengakuan
kehalalan suatu produk dikeluarkan oleh BPJPH setelah
mendapatkan fatwa halal dari MUI. Noodin et al (2014) menilai
sertifikat halal sebagai suatu proses sertifikasi produk atau
layanan agar memenuhi ketentuan syariat ajaran agama Islam.
Muneeza, A. (2021) setiap kegiatan bertujuan untuk memastikan
proses produksi barang dan jasa telah sesuai hukum syariat