Strategi pemasaran penerapan pada rumah makan ramah muslim

(sarmento) #1

STRATEGI PEMASARAN 37


dan menjual produknya (Pasal 3 UU JPH). Dengan disahkannya
Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) seyogyanya
memberikan ketegasan bahwa semua produk impor ataupun
yang beredar dalam wilayah Indonesia telah tersertifikasi halal.
Berdasarkan amanah UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal, diuraikan bahwa jaminan produk halal di seluruh wilayah
Indonesia dilaksanakan oleh suatu badan di bawah Kementerian
Agama yang dinamakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH).
Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang tercantum dalam pasal 1
angka 10. BPJPH melaksanakan jaminan produk halal memiliki
wewenang yaitu 1) merumuskan dan menetapkan kebijakan
JPH, 2) menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH,
3) menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal
pada produk, 4) melakukan registrasi sertifikat halal produk luar
negeri, 5) melakukan sosisalisasi, edukasi dan publikasi produk
halal, 6) melakukan akreditasi terhadap Lembaga Penjamin
Halal (LPH), 7) melakukan registrasi auditor halal, 8)
melaksanakan pengawasan terhadap JPH, 9) melakukan
pembinaan auditor halal, dan 10) melakukan kerjasama dengan
lembaga dalam dan luar negeri di bidan penyelenggara JPH.
Merujuk pada UU JPH pasal 10 BPJPH dalam
melaksanakan penerbitan sertifikasi halal wajib melakukan
kerjasama dengan a) kementerian atau lembaga terkait, b) LPH
(berkenaan pemeriksaan pengujian produk dan c) MUI
(penetapan keputusan fatwa halal) selain itu, kerjasama BPJPH
dengan lembaga MUI dilakukan dalam bentuk sertifikasi
auditor halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH.
Proses penetapan sertifikasi halal pada suatu produk atau
rumah potong hewan dapat dilihat pada gambar berikut.

Free download pdf