42 Penerapan pada Rumah Makan Ramah Muslim
a. Halal bendanya ( lizatihi )
Produk halal berdasarkan bendanya merupakan produk
makanan yang bahan bakunya memang telah halal untuk
dikonsumsi sesuai ketetapan ajaran islam.
b. Halal cara mendapatkannya ( ligairih i)
Produk dapat dinyatakan halal apabila metode
memperolehnya baik dan sah sesuai ajaran islam. Produk
bisa menjadi haram bila metode mendapatkannya dengan
menggunakan metode yang bathil sebab dapat berdampak
kerugian bagi orang lain dan tidak sesuai ajaran islam.
c. Halal cara produksinya
Produk dapat menjadi haram bila cara memproduksinya
tidak sesuai ajaran islam. Karena banyak produk sejak
awal adalah halal namun karena cara memproduksinya
tidak memenuhi ketentuan ajaran islam sehingga produk
yang dihasilkan dapat dinyatakan haram.
- Rantai Nilai Halal ( Halal Value Chain )
Rantai nilai halal memiliki hubungan erat dengan
dengan manajemen rantai pasok yang lebih populer
dipahami sebagai supply chain management. Konsep ini,
menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisakan dalam
mengambil ketetapan penting dalam manajemen. Michael
Porter sosok pemikir yang pertama kali mencetuskan gagasan
rantai nilai pada tahun 1980-an yang dapat ditemukan dalam
bukunya “ Comvetitive Advantege: Creating and Sustaining
Superior Performance ” Porter (1985). Dari buku ini, Michael
Porter menguraikan bahwa rantai nilai merupakan kumpulan
aktivitas yang dikerjakan oleh perusahaan untuk
menciptakan nilai bagi konsumennya. Rantai nilai
merupakan kerangka kerja yang penting untuk memahami
proses input dan layanan digabungkan dalam
mengembangkan, mengubah, atau memproduksi produk,
dengan cara apa melakukan proses perpindahan secara fisik